Riba itu Haram, Kartu Kredit?

kartu kredit haram
sumber foto: kuncikebaikan.com

Via telepon, Mbak April menyapa ramah. Kemudian memberi tawaran yang begitu menggoda.

“Bapak akan kami berikan penawaran kartu kredit. Sebagai bonusnya, bapak tidak perlu membayar uang administrasi selama 2 tahun.”

___

Teman saya mengangkat telepon. Terdengar seorang bapak berbicara dengan nada tinggi. Suara itu bilang, tolong segera lunasi tagihan kartu bulan ini: Rp260 ribu.

Telepon itu bukan untuknya. Ia hanya mengangkat telepon yang berdering tiada henti di salah satu meja kantor.

“Kalau macet, biasanya pihak ketiga yang turun. Dan nada bicaranya seperti tadi: sama sekali tidak ada manis-manisnya.”

Ia sendiri pengguna kartu kredit. Bahkan dua. Yang satu limitnya Rp8 juta, yang satu mencapai Rp50 juta. Dan ia tidak segan-segan bercerita tentang tagihan-tagihannya kepada saya.

“Tagihan kartu kredit minimal dibayar 10%”, ia menjelaskan. Maksudnya? Saya bertanya keheranan.

Ia lalu membuka surat tagihannya. Coba lihat ini. Tagihan saya bulan kemarin Rp834 ribu. Terus coba lihat kolom yang harus dibayarkan: Rp 83.400. Cukup membayar senilai itu, maka saya aman.

Tapi jangan senang dulu. Itu cuma bayar bunganya saja. Tidak pernah menyentuh pokok. Kalau saya ikuti sesuai surat tagihan, maka tidak akan lunas-lunas utang saya.

Baru saja saya nyengir, eh ia segera memupus dengan kenyataan pahit bunga tadi.

Jadi?

“Saya selalu bayar lunas semua tagihan. Buat Rp 0. Jadi tidak pernah kena bunga.”

Kalau begitu, buat apa pakai kartu kredit? Pikir saya.

“Untuk menunda pembayaran”. Sebelum saya bertanya ia sudah menjawab. “Dan kemudahan”, tambahnya lagi.

Bila dilihat dari tagihannya memang begitu. Kartu kredit hanya ia gunakan sebagai alat penunda pembayaran tagihan. Bila ada barang yang diinginkan, ia mengambil dengan skema cicilan 0%.

Canggih. Puji saya dalam hati.

Lalu, di mana riba-nya kartu kredit kalau seperti itu?

buku seri fiqh kehidupan ahmad sarwat lc ma

Ustaz Ahmad Sarwat, Lc MA, dalam bukunya, Seri Fiqih Kehidupan 7 Muamalah menjelaskan perkara ini.

Kartu kredit, pada dasarnya akad jual-beli secara hutang. Namun, hutang bukan kepada pemilik barang atau penjual, melainkan pihak ketiga.

Saat transaksi, saat kartu kita gesek atau kode kita masukkan, sebenarnya kita sedang meminjam uang pihak ketiga tadi.

Hukum pinjam meminjam diperbolehkan. Tentu selama tidak melanggar ketentuan syariah.

Saya tidak perlu melanjutkan isi dari salah satu bab buku itu. Jalan ceritanya terang benderang: Bisa halal, bisa juga haram.

Halal bila pengguna kartu kredit seperti teman saya, yang begitu disiplinnya membayar tagihan 100% sebelum jatuh tempo. Yang tidak menggunakan fasilitas GesTun (Gesek Tunai). Tidak ada bunga-berbunga di sana. Bahkan, uang administrasi tahunan bisa juga ia usahakan Rp 0.

Haram, bila hanyut, terjebak dalam kebiasaan berutang. Hanya membayar nilai minimum dan melewati tempo.

___

Mbak April melanjutkan. “Mau dikirimkan ke rumah atau alamat lain suratnya, Pak?” dengan suara yang benar-benar empuk dan sangat sulit ditolak.

Tanpa perlu aplikasi, saya akan memiliki kartu kredit dari Bank terbaik dengan jalan termudah.

“Terima kasih tawarannya, mbak”. Saya jawab seramah mungkin. “Tapi, tidak usah repot-repot, saya takut khilaf.”

 

salam,

diki septerian

One thought on “Riba itu Haram, Kartu Kredit?

  1. Yang ana ketahui.Hukum kartu kredit itu Harom walau bunga 0%.karena ada klausul denda keterlambatan dimana klausul ini adalah Riba.
    Dan jika anda menyetujui klausul ini dalam akad pembuatan kartu kredit.maka jelas anda menyetujui akad Riba.
    Semoga membantu

Tinggalkan Balasan